
PASURUAN, headlineindonesia.net — Kasus tewasnya seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengungkap fakta mengejutkan. Pria yang diduga menghabisi nyawa korban ternyata bukan orang asing, melainkan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Polres Pasuruan menangkap WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut. Polisi menduga aksi itu dilakukan demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengungkap perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Tanpa mengetahui bahaya yang mengintai, MIA kemudian memboncengkan tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN.
Keduanya bergerak menuju kawasan Leduk hingga akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Di lokasi tersebut, tersangka turun dari motor dan berjalan kaki. Karena jalan yang dilalui buntu, korban kemudian memutar sepeda motornya.
Saat jarak korban sekitar 15 meter di depannya, WYH diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan.
Tanpa diduga korban, kayu tersebut dihantamkan ke bagian belakang kepala MIA hingga korban terjatuh.
Tak berhenti pada satu pukulan, tersangka diduga kembali menghantam korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.
Yang membuat kasus ini semakin memilukan, setelah korban tak berdaya, tubuh MIA diduga ditutupi daun kering dan kemudian dibakar menggunakan korek api. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Diduga Terdesak Utang dan Judi Online
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan motif ekonomi.
Sepeda motor korban diduga menjadi sasaran karena tersangka membutuhkan uang. Polisi juga menyebut adanya informasi bahwa tersangka kerap bermain judi online dan baru mengalami kekalahan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ujar AKP Rizky.
Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, tersangka diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta.
Uang hasil gadai itu diduga digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sebelumnya telah digadaikan.
Ironisnya, kasus tersebut justru mulai terbongkar setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.
PU kemudian mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari WYH.
Keluarga korban yang mulai curiga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Namun, keterangan tersangka disebut berbelit-belit hingga akhirnya WYH diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa.
Dari titik inilah penyidik mengurai rangkaian peristiwa yang berujung pada ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan Kekerasan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar juga menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas hingga tangan kanan. Selain itu ditemukan pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Rangkaian temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana korban kehilangan nyawanya.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta lain untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan tindakan tersangka setelah korban meninggal dunia.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini sekaligus menyisakan pertanyaan besar: bagaimana hubungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru diduga berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar.
Kini, penyidik masih terus membongkar setiap fakta untuk memastikan seluruh perbuatan tersangka dipertanggungjawabkan secara hukum.
(HSN)