Tentang Kami

Berikut adalah Visi dan Misi headlineindonesia.site yang disusun sesuai standar, prinsip, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia:

VISI DAN MISI

Media Online: headlineindonesia.net

🎯 Visi

Menjadi media daring yang kredibel, independen, terpercaya, dan diakui publik, yang senantiasa mengemban fungsi pers sebagai pilar demokrasi, penyalur informasi akurat, serta pengawal kepentingan masyarakat umum, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

📜 Misi

Menyajikan informasi yang faktual, akurat, dan berimbang

  • Memeriksa dan menguji setiap fakta sebelum dimuat, membedakan secara tegas antara berita (fakta) dan pendapat, serta menghadirkan pandangan yang beragam agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
  • Sesuai: Pasal 16 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers & Butir 2 Kode Etik Jurnalistik
Menjunjung tinggi kemandirian dan netralitas redaksi
  • Menjalankan fungsi pers secara bebas tanpa intervensi tekanan politik, ekonomi, maupun kekuatan golongan tertentu, serta menjaga pemisahan yang tegas antara kepentingan redaksional dan kepentingan komersial.
  • Sesuai: Pasal 2, 4, dan 12 UU Pers & Pasal 3 Peraturan Dewan Pers No. 1/2013 tentang Standar Perusahaan pers
Mengemban fungsi pendidikan dan pencerahan masyarakat

  • Menyebarkan informasi yang membangun pengetahuan, kesadaran hukum, serta nilai-nilai kebangsaan, keadilan sosial, dan persatuan bangsa demi kemajuan masyarakat.
  • Sesuai: Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Pers
 Menghormati hak asasi manusia dan privasi individu

  • Tidak memuat informasi yang dapat merendahkan martabat orang lain, menyebarkan fitnah, atau melanggar hak pribadi, kecuali demi kepentingan publik yang sah dan dibuktikan kebenarannya.
  • Sesuai: Butir 4 dan 5 Kode Etik Jurnalistik & Pasal 18 UU Pers
Memberikan ruang dialog dan aspirasi publik

  • Menjadi wadah yang terbuka bagi penyampaian pendapat, kritik yang konstruktif, dan aspirasi masyarakat, dengan tetap memegang prinsip tanggung jawab dan kepantasan bermedia.
  • Sesuai: Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Pers
Meningkatkan kualitas profesionalisme jurnalistik

  • Membina dan mengembangkan kompetensi wartawan serta segenap staf redaksi agar senantiasa memegang teguh standar etika, keterampilan, dan tanggung jawab profesi jurnalistik.
  • Sesuai: Pasal 14 UU Pers & Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan
Dasar Hukum Penyusunan

  • Visi dan misi ini disusun berlandaskan :
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang ditetapkan Dewan Pers
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Standar Perusahaan Pers
  • Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/III/2012 tentang Verifikasi Perusahaan pres