GRESIK GEMPAR! Kepala Desa Tebaloan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental Senilai Rp698 Juta

GRESIK – Headlineindonesia.id

Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Afuan Afandi, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental milik PT Giri Jaya Trans. Nilai kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp698 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh pemilik usaha rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, dengan Nomor Laporan Polisi: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Selain persoalan hukum yang tengah bergulir, sejumlah warga juga mengeluhkan minimnya kehadiran Kepala Desa di kantor desa. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pelayanan pemerintahan desa yang dinilai terganggu.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan pengaduan, dugaan penggelapan dilakukan dengan modus menyewa kendaraan dari perusahaan rental, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

Peristiwa pertama terjadi pada 21 Maret 2024. Saat itu, Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, disebut menyewa satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan sistem kontrak bulanan senilai Rp6 juta. Namun kendaraan tersebut diduga kemudian digadaikan tanpa persetujuan pemilik. Kerugian yang timbul dari transaksi tersebut disebut mencapai Rp378 juta.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2025, Afuan Afandi bersama ibunya, Asrika, kembali diduga menyewa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih selama 20 hari dengan biaya sewa Rp7 juta. Kendaraan tersebut juga diduga mengalami nasib serupa, yakni digadaikan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik.

Hingga laporan dibuat, kedua kendaraan disebut belum dikembalikan kepada pemilik, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp698 juta.

Kuasa hukum pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

“Kami menegaskan bahwa alasan Kepala Desa Tebaloan sangat jarang hadir di kantor desa diduga karena sedang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan penggelapan dua unit mobil rental. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak pada pelayanan publik di desa,” ujar Debby kepada awak media.

Menurutnya, selain berpotensi melanggar hukum pidana, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada aspek administrasi pemerintahan desa apabila terbukti mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa.

Dalam aspek pidana, terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan serta Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang masing-masing memuat ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, dari aspek pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kuasa hukum pelapor mendesak Satreskrim Polres Gresik untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Afuan Afandi terkait laporan tersebut. Pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *