
PASURUAN, headlineindonesia.net – Sorotan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian publik sejak Oktober 2024, kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan pada Kamis (9/7/2026).
Laporan diajukan oleh Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, bersama Ketua LSM Gerah, Musa Abidin, didampingi tokoh masyarakat Gempol, Gatot. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pasar desa yang diduga merugikan keuangan desa.
Menurut Imam Rusdian, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Yang dirugikan adalah keuangan desa dan masyarakat. Ini bukan persoalan pribadi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, dugaan persoalan muncul saat proses serah terima pengelolaan Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024. Berdasarkan data yang diperoleh, total kas yang dilaporkan sebesar Rp14,8 juta. Namun, dana yang diserahkan saat serah terima hanya sebesar Rp8 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp6,8 juta yang menurut pelapor hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.
Imam juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran mereka, mantan Kepala Pasar berinisial EK diketahui pernah menjabat berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu periode 2021–2023 dan memiliki kewenangan mengelola penerimaan sewa stan pasar.
“Dari informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan mengelola penerimaan sewa stan. Dugaan kami, terdapat dana yang belum tercantum secara utuh dalam laporan pertanggungjawaban. Karena itu kami meminta penyidik mengusutnya secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerah, Musa Abidin, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika memang terdapat pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Musa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Pasuruan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Media ini akan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Hsn