Dumas ke Itwasum Polri Ditindaklanjuti Propam Polres Pasuruan Kota, Wartawati Soroti Dugaan Kejanggalan Penerapan Pasal 426

PASURUAN, headlineindonesia.net – Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya disampaikan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kini resmi ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pasuruan Kota. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan perjudian jenis togel yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Pelapor, Ilmiatun Nafia, wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, memenuhi panggilan klarifikasi dari Si Propam Polres Pasuruan Kota pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ilmiatun menyerahkan satu bendel dokumen beserta sejumlah barang bukti, mulai dari laporan polisi, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perpanjangan penahanan, berita acara pemeriksaan (BAP), berita acara penyitaan, dokumentasi, hingga salinan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 139/Pid.B/2026/PN Bil.

Dumas bernomor 001/DUMAS/ITWASUM-POLRI/06/2026 itu diterima Itwasum Polri pada 13 Juni 2026 dan berkaitan dengan penanganan perkara atas nama Agus Sugiono bin Saleh, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026.

Selain kepada Itwasum Polri, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Kompolnas RI, dan Komnas HAM RI.

Soroti Dugaan Kejanggalan Administrasi Penangkapan

Dalam keterangannya kepada Propam, Ilmiatun mempertanyakan administrasi penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak selaras dengan status perkara.

Menurutnya, Agus Sugiono diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Basir, Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan. Tidak lama kemudian diterbitkan laporan polisi dengan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status tertangkap tangan.

Namun, Ilmiatun menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi karena surat perintah penangkapan dan penahanan menyebut alasan bahwa tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak memenuhi panggilan.

«”Ini yang kami minta diperiksa oleh Propam. Bagaimana mungkin statusnya tertangkap tangan, tetapi dasar administrasi penangkapan dan penahanannya menyebut telah dilakukan dua kali pemanggilan. Kami berharap hal ini diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ilmiatun.»

Putusan Pengadilan Jadi Sorotan

Ilmiatun juga menyoroti Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 139/Pid.B/2026/PN Bil tanggal 25 Juni 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Agus Sugiono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP, namun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 427 KUHP.

Menurut Ilmiatun, perbedaan penerapan pasal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena berkaitan dengan tindakan penahanan yang telah dilakukan terhadap tersangka.

«”Kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penyidikan, termasuk penerapan pasal dan administrasi penahanan, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»

Selain itu, ia juga meminta Propam memeriksa keterangan anggota yang melakukan penangkapan sekaligus menjadi saksi dalam perkara tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Minta Pemulihan Hak Jika Terbukti Ada Kekeliruan

Melalui klarifikasinya, Ilmiatun berharap apabila hasil pemeriksaan Propam menemukan adanya pelanggaran prosedur atau etik, maka oknum yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga meminta adanya pemulihan nama baik serta pemenuhan hak-hak hukum Agus Sugiono dan keluarganya apabila nantinya terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Si Propam Polres Pasuruan Kota masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan ataupun keputusan resmi atas materi pengaduan tersebut.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polres Pasuruan Kota maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: HSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *