
SAMPANG – Headlineindonesia.net
Keputusan Satreskrim Polres Sampang menghentikan penyelidikan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan Sunama, seorang perempuan lanjut usia asal Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menuai sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tertanggal 20 Mei 2026. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut, terutama karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai belum terungkap secara menyeluruh.
Sunama mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, sebagai warga kecil dirinya hanya berharap mendapatkan keadilan atas laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.
“Saya ini orang kecil, saya cuma ingin mencari keadilan. Kenapa waktu saya melapor malah seperti dipersulit? Saya bahkan diminta tidak bicara ke wartawan. Kalau memang semuanya benar, kenapa saya harus diam?” ujar Sunama.
Pihak kepolisian disebut beralasan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena hasil visum tidak menunjukkan adanya luka fisik, rekaman video yang diajukan pelapor dinilai tidak memperlihatkan tindakan penganiayaan secara jelas, serta alat bukti yang ada dianggap belum memenuhi unsur yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap berikutnya.
Namun alasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan apabila masih terdapat saksi yang belum diperiksa secara maksimal. Selain itu, muncul pertanyaan terkait terlapor yang disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, namun perkara justru dihentikan.
Sunama mengaku pernah memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026. Saat itu dirinya menunggu hingga berjam-jam karena mendapat informasi bahwa terlapor akan hadir untuk dimintai keterangan.
“Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya tunggu sampai siang, katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang, orangnya tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa kasus saya malah dihentikan?” katanya.
Tidak hanya itu, Sunama juga menyoroti pemanggilan anak perempuannya, Suna, yang dijadwalkan pada malam hari. Menurutnya, kondisi tersebut membuat anaknya merasa takut dan akhirnya tidak menghadiri pemeriksaan.
“Anak saya perempuan. Dipanggil malam-malam, ya takut. Kenapa tidak siang seperti biasanya? Apa memang begitu prosedurnya?” ungkap Sunama.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berkembang menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka terkait proses penghentian penyelidikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Sejumlah warga juga mendorong agar dilakukan gelar perkara ulang guna memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara objektif dan transparan.
Sunama sendiri menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Saya mohon, buka lagi kasus ini. Periksa semua saksi. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tapi kalau saya benar, jangan kubur keadilan saya dengan surat penghentian,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Sampang terkait desakan masyarakat untuk melakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga dan setiap warga negara memperoleh hak yang sama dalam mencari keadilan.