DITEMUKAN SATU PIKAP BERISI BBM BERSUBSIDI DI TUTUR KRAJAN, PEMILIK DAN SOPIR BELUM DITEMUKAN

PASURUAN – Headlineindonesia.net

Satu unit kendaraan pikap yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditemukan di wilayah Tutur Krajan, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).

Kendaraan beserta muatan BBM tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga saat ini, pihak yang diduga bertanggung jawab atas kendaraan dan muatan tersebut belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, sopir yang diduga mengemudikan kendaraan saat ditemukan diketahui telah meninggalkan lokasi dan hingga kini belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disalurkan di luar mekanisme resmi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Penanganan kasus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi, Polsek Tutur, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan. Petugas masih melakukan penelusuran terhadap identitas pemilik kendaraan, asal muatan BBM, serta tujuan pengangkutannya.

Perwakilan awak media yang berada di lokasi menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut secara terbuka dan transparan.

“Kami akan terus mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang agar kasus ini ditangani secara tegas, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan kasus ini hingga tuntas,” ujar salah satu perwakilan media.

Hingga berita ini ditulis, kendaraan beserta seluruh muatan BBM masih berada dalam pengamanan petugas. Proses penyelidikan dan pendalaman kasus terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Pemerintah daerah turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi, demi menjaga ketersediaan dan penyalurannya kepada masyarakat yang berhak menerima.

(HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *