
PASURUAN, headlineindonesia.net – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambirkuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahapan lanjutan. Laporan Polisi Model A (LPM) telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) sebagai bagian dari proses penanganan perkara oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping korban, mendesak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota agar segera menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan segera menetapkan tersangka nya
Erik menyampaikan harapannya agar penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, maka status para terlapor diharapkan segera ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota agar segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai prosedur yang ada. Jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi, kami berharap penyidik segera menetapkan status hukum para terlapor sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Erik.
Ia menegaskan bahwa LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya selaku kuasa pendamping akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum bagi korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai agar korban benar-benar mendapatkan keadilan. Kami juga percaya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Jangan sampai pelaku yang terbukti bersalah lolos dari jerat hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Saat ini publik menantikan langkah lanjutan dari penyidik dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Para pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor, sedangkan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
HSN