Diduga Kebal Hukum, hingga beking oknum, Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kalipecabean Kembali Disorot



‎Sidoarjo, headlineindonesia.net
‎Aktivitas perjudian yang diduga berupa sabung ayam dan permainan cap jie kie di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik.

‎Meski kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut diklaim masih tetap beroperasi hingga sekarang.

‎Joko dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengaku mendatangi lokasi pada Selasa (14/7/2026), Ia menyatakan melihat langsung adanya aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam dan cap jie kie.



‎”Saya dari lokasi tadi dan menyaksikan sendiri adanya perjudian sabung ayam dan cap jie kie. Di sana tampak aman, seakan semua lini telah dikondisikan oleh bandar,” ujar Joko.

‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut, sejumlah pihak berharap aparat berwenang segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

‎Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik perjudian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan pidana mengenai perjudian.

‎Masyarakat pun menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Transparansi penanganan dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran ataupun perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Candi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *