
Mojokerto, headlineindonesia.net — Polemik pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah Tahun Anggaran 2026 di Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, akhirnya memasuki tahap penyelesaian melalui rapat koordinasi dan mediasi lintas pihak, Kamis (10/9/2026).
Mediasi difasilitasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Balai Enfy Diana Dewi, S.T., M.U.P.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Bambang Purwanto, S.H., M.H., Tim Verifikasi BP3KP Jawa Timur, unsur Forkopimcam Dawarblandong, perwakilan Pemerintah Kecamatan Dawarblandong, perwakilan Polsek Dawarblandong, unsur Koramil, Kepala Desa Bangeran beserta jajaran Pemerintah Desa Bangeran, serta calon penerima bantuan BSPS.
Berdasarkan hasil dan berita acara mediasi, Program Bedah Rumah atas nama Jamiati tetap dapat dilaksanakan sesuai petunjuk teknis. Rumah tersebut berdiri di atas tanah yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jamiati.
Sementara apabila masih terdapat keberatan atau persoalan terkait sertifikat maupun hak atas tanah, hal tersebut disepakati untuk ditindaklanjuti oleh pihak keluarga melalui jalur yang sesuai, tanpa menghambat pelaksanaan program sepanjang persyaratan BSPS terpenuhi.
Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan program bedah rumah tidak menghapus ataupun memengaruhi hak anggota keluarga untuk melanjutkan pembahasan mengenai hak atas tanah.
Kepala BP3KP Jawa IV, Enfy Diana Dewi, S.T., M.U.P., dalam forum mediasi menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan program BSPS berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan administrasi maupun hak atas tanah harus ditempatkan pada ranah penyelesaian masing-masing dan tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan tujuan utama program.
Diana juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan BSPS dapat diselesaikan secara terbuka, objektif dan proporsional.
Pernyataan tersebut mempertegas posisi BP3KP Jawa Timur bahwa penyelesaian persoalan BSPS tidak semata-mata berorientasi pada aspek pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan kepastian administrasi, ketepatan penerima dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut juga tidak terlepas dari dorongan serta pengawalan sejumlah insan media yang sejak awal memberikan perhatian terhadap persoalan warga dan mendorong agar hak masyarakat penerima bantuan tidak terabaikan akibat persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi.
Pengawalan tersebut di antaranya dilakukan Suyanto dari Busermediainvestigasi.id, Ahmad Rois dari Radarjatim.co, Akemat Hasan serta Sungatno Hadi dari Jawaposnusantara.com.
Kehadiran dan konsistensi para jurnalis tersebut menjadi bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus penyambung aspirasi masyarakat, dengan mendorong pihak-pihak terkait agar persoalan warga tidak berhenti pada polemik, tetapi mendapatkan ruang penyelesaian yang konkret.
Hasil mediasi menjadi momentum penting bahwa suara masyarakat ketika dikawal secara proporsional dan disampaikan melalui jalur yang tepat dapat mendorong lahirnya solusi, tanpa harus mengorbankan program pemerintah maupun hak warga.
Langkah BP3KP Jawa Timur bersama seluruh pihak yang terlibat juga memperlihatkan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan kepastian program, tertib administrasi, ketepatan sasaran dan perlindungan hak masyarakat.
Sebab, program bedah rumah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan secara proporsional agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan masyarakat yang berhak tidak kehilangan haknya.
Tim.