Proyek Pavingisasi Rp199 Juta BK Jatim di Banjarkemantren Sidoarjo Disoal, Material Diduga Rapuh, Peran TPKD Dipertanyakan

Sidoarjo, healineindonesia.net
Proyek pemeliharaan jalan lingkungan berupa pengerjaan pavingisasi di Dusun Pandean RW 01, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memicu sorotan publik. Pekerjaan yang menyedot anggaran hingga ratusan juta rupiah tersebut disoal warga dan penggiat kontrol sosial lantaran diduga menggunakan material fisik berkualitas rendah serta menabrak tata kelola pengadaan barang dan jasa desa.
​
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek pemeliharaan jalan seluas 720 meter persegi ini didanai melalui APBD Provinsi Jawa Timur TA 2026 sebesar Rp199.903.000 lewat skema Bantuan Keuangan (BK) Provinsi. Secara regulasi dan administratif, pengerjaan proyek swakelola ini semestinya berada di bawah pengawasan serta pengelolaan langsung Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) Banjarkemantren.

​Namun, verifikasi dan investigasi lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Material pendukung seperti paving block dan kanstin/berem terindikasi rapuh. Campuran semen dan pasir pada material bangunan tersebut terbukti mudah hancur menjadi bubuk saat diremas tangan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat akan ketahanan dan umur pakai jalan.

​Ketua DPK LSM LIRA Buduran, Anang Choirul Lazim, yang turun langsung menguji fisik material di lokasi kegiatan pada Rabu (30/9/2026), menegaskan dugaan minimnya mutu bahan bangunan yang digunakan.

​”Kalau kualitasnya bagus, tidak mungkin retak atau hancur seperti ini. Ini sangat rapuh, lantas kalau uang negara digunakan seperti ini terus, bagaimana, masa pemerintah membangun jalan dengan kualitas yang seburuk ini, daya tahannya sangat diragukan dihancurkan dengan tangan saja hancur, apalagi kalau dilintasi kendaraan,” tegas Anang di lokasi proyek.

​Selain aspek kualitas bahan, Anang mengungkap dugaan adanya dominasi tunggal Kepala Desa dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari fakta dan informasi yang dihimpun di lapangan, TPKD Banjarkemantren diduga sengaja dimarjinalkan dan tidak dilibatkan, sementara operasional pengerjaan dipegang penuh oleh oknum Kades beserta lingkaran terdekatnya.

​”Yang pertama ya rasa kulo nuwun-nya (sosialisasi/etika publik) masih kurang. Selain itu, berdasarkan temuan di lapangan, TPKD Banjarkemantren sebenarnya tidak dilibatkan sama sekali dalam proyek ini. Semua di handle langsung oleh Kades, dan pihak yang mengerjakan atau mengondisikan di lapangan masih ada keterkaitan hubungan keluarga dengan oknum Kades tersebut,” ungkap Anang.

​Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi kunci agar pembangunan desa benar benar dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

​”Harapan masyarakat, kalau memang ini dibangun untuk kepentingan warga, ya harus transparan, terbuka, dan apa adanya. Jangan sampai merugikan masyarakat banyak karena kualitasnya seperti ini,” lanjutnya.

​Respon senada juga disampaikan oleh warga setempat. Seorang warga Dusun Pandean yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku menyambut baik adanya pembangunan infrastruktur tersebut, namun menekankan pentingnya kualitas dan keterbukaan.

​”Sebagai warga penerima manfaat, kami tentu sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas adanya bantuan proyek pavingisasi ini. Namun, bagaimanapun juga mutu bangunan dan transparansi anggaran harus tetap diprioritaskan. Jangan sampai proyek yang niatnya baik ini justru mengecewakan warga karena kualitasnya yang tidak tahan lama,” ujar sumber tersebut saat ditemui di sekitar lokasi.

​Dugaan kelemahan mutu dan penyingkiran peran TPKD pada proyek BK Prov Jatim ini berpotensi membentur sejumlah regulasi tata kelola keuangan publik.

​Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang mewajibkan pelaksanaan pengadaan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengenai kewajiban menyediakan informasi publik secara akurat serta mencegah potensi konflik kepentingan (conflict of interest) ​PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan publik.

​Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Banjarkemantren maupun pihak TPKD setempat belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait keluhan warga, dugaan pengambilalihan peran TPKD, serta temuan material fisik di lapangan.

​Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides), tim redaksi masih terus berusaha membuka ruang konfirmasi dan verifikasi kepada Kepala Desa Banjarkemantren, TPKD, serta instansi pembina terkait di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna menyajikan berita yang adil, akurat, dan berimbang.(jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *