
GRESIK, headlineindonesia.net — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini menuntut penanganan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya.
Seorang ayah telah melaporkan dugaan pemerkosaan yang menimpa anak kandungnya ke Polres Gresik. Masyarakat kini menanti langkah konkret kepolisian dalam mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh media ini, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2026. Pelapor adalah ayah dari korban, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial S. Peristiwa diduga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam laporan, perkara ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi: Korban Kenal Terlapor Melalui Media Sosial
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui aplikasi media sosial TikTok. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui percakapan WhatsApp sejak pertengahan Agustus 2026.
Pada hari kejadian, pukul 19.00 WIB, terlapor mendatangi kediaman korban dan mengajaknya keluar dengan alasan untuk makan. Namun di perjalanan, korban justru dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor. Di kamar kos nomor 2, terlapor diduga melakukan pemaksaan disertai kekerasan terhadap korban. Korban sempat melawan dan berusaha keluar dari kamar, namun belum berhasil.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban akhirnya diantar pulang. Sesampainya di rumah, korban mengeluhkan pendarahan dan menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di rumah sakit sebagai bukti pendukung laporan.
Laporan Masuk, Publik Harap Penanganan Serius
Pihak kepolisian melalui petugas Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat (SPKT) Polres Gresik membenarkan bahwa laporan telah diterima pada 22 Agustus 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Penerimaan laporan hanyalah langkah awal. Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti di tahap administrasi. Seluruh keterangan, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta bukti komunikasi digital, perlu ditelusuri dan diuji secara menyeluruh guna menemukan kebenaran.
Perlu diingat bahwa penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan tuntas demi perlindungan korban. ( Red )