
GRESIK, WRINGINANOM, headlineindonesia.net – Gejolak keresahan warga kembali muncul di lingkungan RT 07 RW 03, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 09.15 WIB, warga mengeluhkan adanya debu dalam jumlah banyak yang terbawa angin ke arah barat dan diduga berasal dari aktivitas perusahaan PT Adiprima Suraprinta.
Berdasarkan informasi dan keluhan warga, kondisi angin yang bertiup ke arah barat menyebabkan debu menyebar hingga masuk ke area rumah penduduk. Situasi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena debu dikhawatirkan mengganggu kenyamanan lingkungan dan kesehatan warga.

Keluhan ini menambah perhatian masyarakat terhadap persoalan lingkungan di sekitar kawasan perusahaan. Sebelumnya, warga juga telah menyampaikan sejumlah pengaduan mengenai dugaan debu pada tanaman, bau menyengat, serta kondisi saluran air yang diduga mengalami penyempitan dan berpotensi mengakibatkan genangan maupun banjir ketika musim hujan.
Tim LSM dan media menilai bahwa keluhan masyarakat tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan tidak boleh diabaikan. Namun, untuk memastikan sumber debu dan tingkat dampaknya, diperlukan pemeriksaan langsung serta pengujian lingkungan oleh instansi yang berwenang.
Warga berharap pihak PT Adiprima Suraprinta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas operasional perusahaan, sistem pengendalian debu, serta langkah-langkah pencegahan agar debu tidak menyebar ke permukiman masyarakat.
LSM GMAS Minta Pemeriksaan dan Tindakan Nyata

LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) meminta agar pihak perusahaan bersama pemerintah desa, kecamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dan Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, pihak yang bertanggung jawab diminta segera melakukan tindakan perbaikan dan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga berharap adanya pengawasan berkala agar aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jangan sampai masyarakat harus terus-menerus menanggung dampak lingkungan tanpa memperoleh kepastian, pemeriksaan, dan penyelesaian yang transparan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak PT Adiprima Suraprinta terkait keluhan debu yang terjadi pada Sabtu pagi tersebut.
(investigasi Jatim)