
PASURUAN, headlineindonesia.net – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian setelah Polres Pasuruan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (11/10/2026). Langkah tersebut menjadi awal penelusuran, tetapi publik masih menunggu kejelasan mengenai status perizinan dan kesesuaian kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Pengecekan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan bersama Paminal dan Sie Humas sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan CV Mutiara Timur.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya bekas kegiatan pertambangan serta papan nama CV Mutiara Timur di area yang diperiksa. Namun, ketika petugas datang, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Bukan Sekadar Pengecekan, Status Perizinan Harus Dipastikan
Tidak ditemukannya aktivitas pertambangan saat pengecekan berlangsung bukan berarti persoalan telah selesai. Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta awal yang perlu didalami melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat kegiatan, dan verifikasi lokasi penambangan.
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah apakah kegiatan pertambangan di lokasi tersebut memiliki izin yang sah, apakah titik koordinat penambangan sesuai dengan dokumen perizinan, serta apakah pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Verifikasi tersebut penting karena legalitas usaha pertambangan tidak cukup dinilai berdasarkan keberadaan papan nama perusahaan atau pengakuan administratif semata. Dokumen perizinan, wilayah yang diizinkan, serta kesesuaian kegiatan di lapangan perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dan dokumen perizinan, fakta tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Polres Pasuruan Diminta Menuntaskan Penelusuran
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.
Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal yang perlu diikuti langkah konkret. Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan pengecekan lapangan, tetapi juga kejelasan mengenai hasil verifikasi perizinan dan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh.
Polres Pasuruan perlu memastikan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut ditelusuri secara profesional. Sementara itu, instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan perlu memberikan keterangan mengenai status izin dan kesesuaian titik koordinat lokasi dengan dokumen resmi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, jika belum ditemukan bukti yang cukup, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Pengawasan Pertambangan Jangan Berhenti pada Temuan Awal
Aktivitas pertambangan berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan, tata kelola sumber daya alam, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan sesaat ketika kegiatan penambangan sedang tidak berlangsung.
Penelusuran lanjutan dapat mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, pencocokan koordinat wilayah tambang, penelusuran riwayat aktivitas di lokasi, serta klarifikasi kepada pihak perusahaan dan instansi teknis terkait.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kegiatan pertambangan di Desa Lemahbang. Apabila terdapat persoalan administratif maupun dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pihak CV Mutiara Timur juga perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan dan kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan perusahaannya.
Hingga berita ini disusun, hasil pengecekan awal belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pertambangan tanpa izin. Status legalitas kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Informasi masyarakat telah ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan, tetapi tahapan berikutnya tetap penting untuk memastikan persoalan tidak berhenti sebagai temuan awal tanpa kejelasan hasil.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi hasil pemeriksaan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi semua pihak dari kesimpulan yang belum didukung bukti.
Kini, yang dinantikan bukan sekadar pernyataan akan berkoordinasi, melainkan hasil verifikasi yang jelas: bagaimana status perizinan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, apakah titik koordinatnya sesuai dengan dokumen resmi, dan apakah terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Penegakan hukum yang profesional harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan kewenangan. Dengan demikian, dugaan yang muncul di tengah masyarakat dapat dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi pengecekan awal yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Mutiara Timur maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi jurnalistik.