
Sidoarjo, headlineindonesia.net
Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah di lingkungan SMAN 1 Porong kembali menjadi sorotan, Informasi tersebut mencuat pada Senin (27/7/2026) setelah seorang wali murid mengaku anaknya membeli LKS dan seragam melalui koperasi sekolah.
Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selain membeli LKS dan seragam di koperasi sekolah, dirinya juga merasa terbebani dengan adanya sumbangan sukarela yang menurutnya disertai penandatanganan kesepakatan nominal.

”Kami sebagai wali murid merasa terbebani. Selain membeli LKS dan seragam di koperasi sekolah, kami juga dipanggil untuk menandatangani kesepakatan nominal sumbangan sukarela. Meskipun disebut sukarela, kami merasa tidak enak jika tidak mengikuti kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah melalui Bu Ruly menjelaskan bahwa untuk tahun ajaran saat ini tidak ada penjualan LKS, Sementara terkait penjualan LKS pada tahun sebelumnya, ia mengaku tidak mengetahui karena baru bertugas di koperasi sekolah.
”Kalau LKS untuk saat ini tidak ada, untuk tahun lalu saya tidak tahu karena saya juga baru di koperasi, Untuk seragam memang kami menyediakan, tetapi tidak diwajibkan, wali murid bebas membeli di luar sekolah,” jelasnya.
Munculnya pengakuan wali murid tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, selain persoalan dugaan penjualan LKS dan seragam, keluhan mengenai mekanisme sumbangan sukarela juga dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan kepada orang tua siswa.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian dari penyedia tertentu. Di sisi lain, penggalangan sumbangan di lingkungan sekolah juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dengan mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan tanpa unsur paksaan.
Apabila dugaan penjualan LKS maupun keluhan terkait mekanisme sumbangan tersebut terbukti, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, klarifikasi dari pihak sekolah juga penting agar informasi yang beredar tidak menyesatkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Porong maupun Humas sekolah belum memberikan keterangan resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), sehingga belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Porong, Humas sekolah, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(mid)