
PASURUAN, headlineindonesia.net – Pernyataan permohonan maaf yang disampaikan Polres Pasuruan atas dugaan penganiayaan saat proses penangkapan seorang terduga pelaku perjudian online (judol) di Kecamatan Beji menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, di tengah tingginya perhatian publik, permintaan maaf saja dinilai belum cukup. Masyarakat kini menunggu pembuktian nyata bahwa proses pemeriksaan benar-benar dilakukan secara independen, transparan, dan tidak berhenti pada formalitas internal.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono telah membentuk tim internal untuk memeriksa seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Langkah itu disampaikan melalui Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H., yang menegaskan bahwa setiap anggota telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Seluruh anggota yang terlibat telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap tahapan penanganan sesuai prosedur serta mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar IPTU Joko Suseno, Selasa (4/8/2026).
Polres Pasuruan juga menyatakan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disebut akan diproses sesuai aturan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, maupun ketentuan pidana apabila memenuhi unsur hukum.
Pernyataan tersebut menjadi komitmen penting. Namun, dalam berbagai kasus dugaan kekerasan oleh aparat, tantangan terbesar bukan hanya membentuk tim pemeriksa, melainkan memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi proses, keterbukaan informasi, dan pengawasan menjadi faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana, termasuk perjudian online, tetap menjadi prioritas. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, serta menghormati hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern yang mengharuskan aparat tidak hanya mengejar keberhasilan pengungkapan perkara, tetapi juga menjamin setiap tindakan dilakukan tanpa melanggar hak-hak warga negara.
Di sisi lain, Kapolsek Beji bersama jajaran telah menemui keluarga korban, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang sedang dilakukan Polres Pasuruan.
Meski demikian, komunikasi kepada keluarga korban merupakan bagian dari pemulihan hubungan sosial dan tidak menggantikan kewajiban penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.
Publik kini menaruh harapan agar pemeriksaan tidak berhenti pada mekanisme internal semata. Hasil penyelidikan diharapkan diumumkan secara terbuka, disertai penjelasan mengenai kronologi, bukti yang diperoleh, serta dasar hukum atas setiap keputusan yang diambil. Keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polres Pasuruan dalam menerapkan prinsip Presisi, yaitu kepolisian yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Apabila proses pemeriksaan berjalan objektif dan hasilnya disampaikan secara terbuka, kepercayaan masyarakat berpotensi kembali menguat. Sebaliknya, jika penanganan dinilai tertutup atau tidak memberikan kepastian hukum, ruang keraguan publik akan semakin besar.
Karena itu, masyarakat kini tidak hanya menunggu permintaan maaf, melainkan menunggu jawaban yang paling penting: apakah seluruh fakta akan diungkap secara utuh, dan apakah setiap pihak yang terbukti melanggar benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Hsn