
SIDOARJO, headlineindonesia.net – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang
terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi.
Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras. Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape.
Sementara 845 botol lainnya disita dari kecamatan lainnya.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan
seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus
mencari cara mengelabui petugas. Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol minuman keras.
“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata
menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.
Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang
izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. “Jangan cobacoba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan
camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah berjalan lebih efektif.
Bupati Subandi mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar. Warga
diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. “Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan
langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi.
(Wyna)