
Pasuruan, headlineindonesia.net – 28 Juli 2026 – Koalisi Civil Society Pasuruan (KCSP) secara resmi mengajukan permohonan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan ketentuan lingkungan pada sebuah usaha peternakan ayam yang berlokasi di Dusun Gunung Malang RT 15 RW 05, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Surat bernomor 032/KCSP/VII/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pasuruan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan disampaikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan gangguan lingkungan akibat aktivitas peternakan ayam di wilayah tersebut. KCSP yang terdiri dari LSM Trinusa dan LSM Gajahmada Nusantara menyatakan telah menerima laporan masyarakat dan meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, KCSP telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pemilik usaha peternakan mengenai legalitas perizinan dan pengelolaan lingkungan. Dalam surat tersebut, pihak peternakan diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, menurut KCSP, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pengelola peternakan.
Atas kondisi tersebut, KCSP meminta pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan lapangan terhadap lokasi usaha, pemeriksaan legalitas perizinan termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin sektor peternakan, dokumen Persetujuan Lingkungan atau UKL-UPL, legalitas bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta legalitas penggunaan air tanah apabila diperlukan.
Selain itu, KCSP juga meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sistem pengelolaan limbah padat dan cair, penanganan bangkai ayam, pengendalian bau, hingga pengendalian lalat yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, KCSP meminta agar instansi berwenang memberikan sanksi administratif maupun melakukan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Permohonan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan mengenai RTRW.
Sebagai bahan pendukung, KCSP turut melampirkan salinan surat klarifikasi sebelumnya, bukti penyampaian surat kepada pihak peternakan, dokumentasi kondisi peternakan dan lingkungan sekitar, serta dokumen pendukung lainnya.
Surat tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2026 oleh Ketua LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya, Akhmad Roziq (Eric), dan Ketua LSM Gajahmada Nusantara, Misbahul Munir, atas nama Koalisi Civil Society Pasuruan.