Tak Terima Foto Diviralkan dan Anak Diintimidasi, Warga Sidoarjo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polresta‎


‎SIDOARJO, headlineindonesia.net
‎Merasa nama baiknya dicemarkan serta mengalami intimidasi yang berdampak pada kondisi psikologis keluarga, termasuk anaknya yang masih di bawah umur, Rani Ema Malia (39), warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polresta Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).

‎Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukumnya dari Bramada & Associates Law Office. Menurut pihak pelapor, proses penagihan utang yang dilakukan oleh pemberi pinjaman diduga telah melampaui batas kewajaran karena disertai ancaman, intimidasi, serta penyebaran identitas pribadi (doxxing) melalui media sosial.

‎Perkara ini bermula dari transaksi pinjam meminjam uang secara pribadi antara Rani dengan rekannya, Siti Hidayaro. Total pinjaman sebesar Rp30 juta disebut dicairkan secara bertahap pada Agustus hingga Oktober 2023.

‎Rani menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghindari kewajiban membayar utang dan telah melakukan pembayaran secara bertahap.

‎”Awal mulanya bulan 8 tanggal 10 saya dapat pinjaman ke teman kerja sebesar Rp30 juta, itu bertahap tiga kali. Bulan 8 dikasih Rp10 juta, bulan 9 dikasih Rp15 juta, bulan 10 dikasih Rp5 juta. Itu sudah saya cicil, Total yang masuk sekitar Rp19.300.000-an, Menurut perkiraan saya, sisa utang tinggal sekitar Rp11 juta,” ujar Rani kepada awak media.

‎Menurut pengakuannya, persoalan mulai memanas ketika proses penagihan dilakukan dengan cara yang dinilai tidak lagi persuasif. Ia mengaku mendapat caci maki di lingkungan kerja serta ancaman penyitaan aset yang disampaikan melalui rekan-rekan kerjanya.

‎Selain itu, Rani juga menyebut pihak penagih diduga mendatangi pengurus RT, rumah kepala sekolah, hingga melakukan intimidasi terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

‎”Di lingkungan kerja dulu sampai saya keluar itu dibilangnya saya ini bajingan, membawa uangnya, enggak mau bayar. Temannya mau bawakan preman, mau menyita rumah, mau menyita mobil. Rumah kepala sekolah didatangi, anak saya yang di rumah diintimidasi dan ditanya tanya soal pembayaran,” ungkapnya.

‎Rani juga mengaku menerima pesan ancaman dari seseorang yang tidak dikenalnya, Dalam pesan tersebut, ia disebut akan diviralkan di media sosial apabila tidak mengikuti skema penagihan tertentu.

‎Tak lama kemudian, menurut pihak pelapor, identitas serta narasi mengenai dirinya diunggah melalui akun TikTok dan Facebook, Dugaan keterlibatan akun akun tersebut kini turut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada penyidik.

‎Kuasa hukum Rani, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., menyatakan tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan dalam proses penagihan utang.

‎”Klien kami memiliki iktikad baik dengan telah melakukan pembayaran sebesar lebih dari Rp19,3 juta dari total pinjaman Rp30 juta. Oleh karena itu, kami menilai langkah hukum ini merupakan upaya untuk melindungi hak dan martabat klien kami,” ujar Bramada.

‎Pihak kuasa hukum menyatakan telah mengantongi Surat Kuasa Khusus untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak pihak yang diduga terlibat, atas dugaan pelanggaran UU ITE, fitnah, dan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik.

‎Secara terpisah, tim kuasa hukum juga menilai praktik penagihan yang disertai intimidasi, perundungan di media sosial, maupun penyebaran data pribadi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Mereka merujuk pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, mereka juga mengacu pada ketentuan perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang praktik penagihan dengan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, mengganggu privasi, maupun melibatkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan.

‎Hingga berita ini ditulis, laporan Rani telah diterima oleh Polresta Sidoarjo dan masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut.(jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *