
Pasuruan, headline Indonesia.net 28 Juli 2026 – Koalisi Civil Society Pasuruan (KCSP) secara resmi mengajukan surat permohonan klarifikasi dan audiensi kepada PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan terkait dugaan dampak pengambilan air bawah tanah terhadap kondisi sumber air masyarakat di Desa Gambirkuning, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Surat bernomor 032/KCSP/VII/2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai menurunnya kondisi sumber daya air di wilayah desa.
Dalam surat itu, KCSP menyampaikan bahwa masyarakat melaporkan sejumlah sumur bor (artesis) telah mengering, sementara sebagian lainnya masih mengeluarkan air dengan debit yang menurun secara signifikan. Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat serta kegiatan pertanian.
Melalui permohonan tersebut, KCSP meminta klarifikasi mengenai legalitas pengambilan air bawah tanah yang dilakukan perusahaan, meliputi kepemilikan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), lokasi, kedalaman, kapasitas pengambilan air sesuai izin yang berlaku, serta hasil kajian lingkungan atau kajian hidrogeologi yang menjadi dasar penerbitan izin.
Selain itu, KCSP juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan perusahaan apabila berdasarkan hasil kajian terbukti terdapat dampak terhadap sumber air masyarakat. Penjelasan tersebut mencakup mekanisme penanganan, pemulihan, serta bentuk tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KCSP juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, hingga saat ini warga yang terdampak mengaku belum memperoleh penjelasan maupun kompensasi atas dugaan kerugian yang dialami. Oleh karena itu, KCSP meminta perusahaan memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut melalui forum audiensi.
Permohonan ini diajukan dengan mengedepankan asas keterbukaan informasi, penyelesaian secara musyawarah, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah beserta peraturan pelaksanaannya.
KCSP berharap PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan bersedia melakukan audiensi guna memperoleh solusi yang adil bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah Desa Gambirkuning.
(Hasan)