
PASURUAN, headlineindonesia.net – Proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih terus berlangsung. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terlapor berinisial Y.H.H. yang diketahui belum memenuhi dua kali panggilan resmi.
Perkembangan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/478/SP2HP-5/V/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas duduk perkara.
Selain meminta keterangan dari pelapor, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi berinisial Y.A., A.S., dan A.K. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pendalaman atas laporan yang diterima kepolisian.
Di sisi lain, penyidik telah melayangkan dua surat panggilan kepada Y.H.H. untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga SP2HP diterbitkan, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
Upaya pencarian juga dilakukan dengan mendatangi alamat terlapor di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Y.H.H. tidak ditemukan di alamat tersebut. Informasi dari pihak kelurahan menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berdomisili di lokasi yang tercatat.
Atas kondisi tersebut, penyidik menyatakan akan terus melakukan penelusuran guna mengetahui keberadaan Y.H.H. agar dapat dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 29 Maret 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui komentar pada tautan berita berjudul “Oknum Wartawati Pelakor Macak Korban Kekerasan”. Pelapor menilai komentar tersebut memuat penyebutan nama dirinya disertai istilah “pelakor”, sehingga dianggap merugikan kehormatan dan nama baiknya.
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana masih bergantung pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Sejak laporan diterima, penyidik telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyelidikan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP secara berkala. Hingga kini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hasan